Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Beltrand melalui Kanit Pidum Ipda Herman F Sinaga S.Sos, di Stabat, Kamis (21/7).
Penangkapan dilakukan di Dusun 3 Desa Perkebunan Tanjung Beringin Pasar 10 Kecamatan Hinai, dengan tersangka Bona Manurung (37) warga Jalan Perbatasan Nomor 66 Desa Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain uang hasil dari judi togel Sidney sebesar Rp 220.000, satu potongan kertas hvs bertuliskan angka angka pasangan togel Sidney, handphone, pulpen.
Herman Sinaga menyampaikan sebelumnya menerima informasi dari warga adanya perjudian yang dilakukan tersangka.
Lalu, petugaspun meluncur ke TKP dan mengamankan tersangka beserta berbagai barang buktinya dan mengakui seluruh barang bukti yang diamanakan adalah miliknya.
Pewarta: H.Imam FauziEditor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA 2026