Sidikalang (ANTARA) - Direktur Operasional PD Pasar Sidikalang, Roy Candra Simanjuntak mengatakan pihaknya sangat berkomitmen untuk menata manajemen dan keberadaan pasar di seluruh Dairi agar lebih baik.
"Kami meminta kerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam menanganani kesemrawutan yang terjadi di pusat pasar Sidikalang." katanya Roy di Sidikalang, Selasa (8/6).
Menurut dia, memang ini bukan masalah baru, bahkan masalah klasik ini sudah ada sebelum PD Pasar ini beroperasi.
Untuk itu pihaknya mengajak marilah sama-sama bekerja agar permasalahan klasik ini segera tuntas.
Pada kesempatan lain, Direktur PD Pasar, Jhon Tony Dabutar mengimbau kepada seluruh maayarakat untuk mematuhi Perda No 1 Tahun 2016 Pasal 44 Ayat 1 tentang ketertiban umum.
Ia menyebut sesuai Perda tersebut, dikatakan, setiap orang dan atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 8 sampai dengan pasal 36, dalam hal ini petani pedagang yang menggunakan atau melakukan kegiatan di tepi jalan, trotoar, gorong-gorong, dan emperan bangunan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50 juta.
"Ini bukan ancaman tapi bentuk sosialisasi atas peraturan daerah, agar masyarakat sadar, dan yang bisa menindak adalah Satpol PP" kata Jhon Tony.
Selain itu, Jhon menyebut imbauan tersebut sebagai bagian sosialisasi terhadap masyarakat atas peraturan termasuk Perda, juga sebagai bagian implementasi pelaksanaan instruksi bupati terkait larangan berkerumun di masa pandemi.
“Dengan kondisi pandemi saat ini, menjadi momentum terbaik untuk mengurai kerumunan masyarakat mengingat Dairi saat ini berada pada status berisiko berat penyebaran Covid 19,” ujarnya
PD Pasar Sidikalang komitmen menata manajemen dan pasar di Dairi
Selasa, 8 Juni 2021 22:22 WIB 681