Medan (ANTARA) - Wali Kota Medan Bobby Nasution mengultimatum Camat Medan Amplas, Edi Mulia Matondang, dapat menyelesaikan kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan Kepala Lingkungan 17 Kelurahan Harjosari II, Eka Septian, dalam waktu sepekan.
"Alhamdulillah, Kepling 17 sudah mengembalikan uang yang dipungutnya secara liar itu. Uang pungli yang jumlahnya hampir Rp5 juta itu juga sudah diserahkan kepada Lurah Harjosari II dan kembalikan kepada empat warga yang menjadi korban," terang Edi Matondang di Medan, Sabtu (22/5).
Proses penyelesaian kasus pungli itu sendiri, lanjut dia, hanya membutuhkan waktu tiga hari atau lebih cepat dari target yang diberikan Wali Kota Medan.
Baca juga: Wali Kota Medan pecat oknum kepling kerap pungli warga
Selain itu, Kepling 17 juga sudah menandatangani sejumlah berkas administrasi kependudukan (adminduk) yang selama ini tertunda proses pengurusannya.
"Insya Allah, dokumen adminduk (yang menjadi objek pungli) itu akan segera selesai dan langsung kita serahkan kepada warga," ujar Camat Medan Amplas.
Hendra Pangeran, salah seorang warga yang menjadi korban pungli Kepling 17 mengapresiasi Wali Kota Medan karena langsung menindaklanjuti kasus tersebut.
"Kami bersyukur, uang kami bisa kembali. Padahal sebelumnya kami hanya pasrah karena uang sudah diberikan, tapi berkas tidak selesai. Ditambah lagi, kini berkas kartu keluarga kami akan secepatnya diselesaikan," katanya.