Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan menegur Lurah Bantan, Kecamatan Medan Tembung karena kepala lingkungan (kepling) setempat melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warganya hingga Rp150 ribu.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, di Medan, Ahad (12/9), mengatakan sejumlah warga mengadu kerap dipungli oleh kepling untuk mengurus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga (KK).
"Ada laporan 40 warga yang keberatan dipungli. Bikin KTP dan KK harusnya gratis, tapi mereka disuruh bayar Rp150 ribu. Saya minta Senin (13/9) sudah dikembalikan semua itu," tegasnya.
Baca juga: Pemkot Medan ungkap penyebab tertundanya pembayaran gaji petugas kebersihan
Wali Kota juga mengatakan, ironisnya pengurusan administrasi kependudukan belum selesai hingga kini, sementara uang masyarakat sudah disetorkan semuanya.
Kementerian Dalam Negeri pernah menyatakan, seluruh pelayanan administrasi kependudukan meliputi pembuatan akte kelahiran, e-KTP, KK dan kartu identitas anak (KIA) gratis bagi masyarakat.
"Kembalikan dulu uang masyarakat, bukan punya kepling itu. Itu yang terpenting, setelah dikembalikan baru nanti kita hukum pelakunya," tegas wali kota.
"Bisa sanksi administratif atau hukuman lain, nanti kita tentukan. Yang terpenting uang masyarakat dulu kembalikan," jelas Bobby.