Langkat (ANTARA) - Polsek Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan beserta penadahnya dengan barang bukti berupa 18 batang besi berdiameter 14 mm dan panjang 10 meter dari dalam gudang milik H Syahrum Hakim.
Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP PS Simbolon, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Relapang Sitepu, SH, MH, di Pangkalan Brandan, Kamis (20/5).
Pelaku pencurian yang ditangkap adalah Agus Sarwono alias Sosek (38) warga Dusun Securai Utara, Kecamatan Babalan dan M Ali Hamzah alias Fuad (31) warga Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan.
Baca juga: Polsek Padang Tualang tangkap suami istri dan temannya karena miliki sabu-sabu
Aksi pencurian terjadi pada 15 Mei 2021 pukul 03.00 WIB di Desa Pelawi Selatan, di mana pelaku Agus Sarwono alias Sosek bersama Zul (belum tertangkap) mencongkel pintu belakang gudang menggunakan kayu.
Kemudian mereka mengambil besi bulat 14 mm panjang 10 meter sebanyak 18 batang milik H Syahrum Hakim kemudian menyuruh Oki Ginting membawa barang bukti besi ke tempat botot milik M Fuad Ali Hamzah alias Hamzah di Dusun 1 Suka Mulya Kelurahan Pelawi Selatan untuk dijual.
Keduanya ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan serta barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Polsek Padang Tualang amankan dua perempuan miliki 49,67 gram sabu