Medan (ANTARA) - Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre 1 Sumatera Utara menambah 12 perjalanan kereta api pascapelaksanaan penyekatan arus mudik Lebaran 6-17 Mei.
"Selama masa penyekatan arus mudik Lebaran, KAI mengoperasikan 22 perjalanan kereta api yakni Srilelawangsa 18, Siantar Ekspres dan Putri Deli masing-masing dua perjalanan. Dengan penambahan 12 selama 18-24 Mei, maka perjalanan KA menjadi 34," ujar Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat di Medan, Selasa (18/5)
Penambahan 12 perjalanan itu masing-masing KA Srilelawangsa (Medan-Binjai-Medan) empat, Sri Bilah (Medan-Rantauprapat-Medan) empat dan Putri Deli (Medan-Tanjung Balai- Medan) empat perjalanan.
Baca juga: KAI Sumut: 1.549 calon penumpang kereta api batalkan keberangkatan
Dengan penambahan 12, maka KAI mengoperasikan 34 perjalanan yakni KA Putri Deli enam, Sri Bilah empat Srilelawangsa 22 dan Siantar Ekspres (Sireks) rute Medan-Siantar dua perjalanan dengan total jumlah kursi yang dijual 11.988.
"Manajemen KAI berharap, selama periode pengetatan pascapeniadaan mudik 18-24 Mei itu, KAI bisa melayani penumpang secara maksimal seperti halnya di masa penyekatan arus mudik Lebaran 6-17 Mei, "ujarnya.
Dia menyebutkan, selama periode 6 -17 Mei PT KAI Divre I Sumut melayani rata-rata rata 83 penumpang.
Baca juga: KAI Sumut kurangi jam operasional selama larangan mudik
Jumlah tersebut turun 97 persen dibanding jumlah penumpang KA antarkota pada masa pengetatan pra mudik 22 April - 5 Mei dengan rata-rata 2.400 orang per hari.
"Selama 6 - 17 Mei 202, KAI menolak atau membatalkan keberangkatan 557 calon penumpang KA karena tidak memenuhi persyaratan," katanya.
Sebanyak 557 calon penumpang yang ditolak itu masing-masing 328 orang tidak membawa surat izin perjalanan yang sesuai dan 229 orang tidak membawa berkas surat bebas COVID-19 yang berlaku.
Daniel Johannes Hutabarat menegaskan, pelanggan KA antarkota tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan negatif COVID-19 dengan masa belaku maksimal 1x24 jam.
Untuk membantu melengkapi syarat surat keterangan pemeriksaan COVID-19 tersebut, manajemen KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen di lima stasiun yakni Stasiun Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, Tanjung Balai, dan Rantau Prapat.
"Penumpang tetap diwajibkan untuk memenuhi protokol kesehatan, " ujar Daniel