Medan (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) membatasi jam operasional perjalanan kereta api sampai pukul 22.00 WIB selama masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
"Jam operasional selama larangan mudik lebaran mulai dari 4.55 WIB sampai 20.00 WIB," kata Manager Humas PT KAI Divre I Sumut Mahendro Trang Bawono di Medan, Kamis (6/5).
Selain itu, lanjut dia, KAI Divre I Sumut juga mengurangi jumlah perjalanan kereta. Untuk KA Srilelawangsa rute Medan-Binjai-Medan, dari 22 perjalanan menjadi 18 perjalanan.
Baca juga: Kereta Api Sumut angkut 22.963 ton barang selama Ramadhan
Kemudian, KA Putri Deli rute Medan-Tanjungbalai-Medan dari enam perjalanan menjadi dua perjalanan. Untuk KA Siantar Expres rute Medan-Siantar-Medan tetap dua perjalanan.
"Untuk KA Sri Bilah rute Medan-Rantauprapat-Medan tidak dioperasikan," katanya.
Ia menyebut bahwa calon penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan harus melengkapi sejumlah persyaratan, yakni surat izin perjalanan dan hasil negatif dari tes rapid antigen.
Baca juga: Jumlah penumpang kereta api Sumut pada Januari lampaui target
Ia menjelaskan, untuk surat izin perjalanan bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD dan TNI-Polri, harus dilengkapi tanda tangan pejabat setingkat Eselon II.
Bagi pegawai swasta, surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan dari pimpinan perusahaan. Sementara untuk non-pekerja, surat izin perjalanan dari lurah atau kepala desa setempat.
"Untuk KA Srilelawangsa dan Siantar Expres ini masuk kategori perkotaan, jadi tidak memerlukan tes rapid antigen ataupun surat izin. Khusus KA Putri Deli, karena dia termasuk kategori antarkota, maka bagi penumpang harus melengkapi persyaratan tersebut," katanya.