Padangsidimpuan (ANTARA) - Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp100 juta kepada dua ahli waris yang menjadi korban kecelakaan yang terjadi di Tol Tanjung Morawa KM 29,6 yang terjadi pada Jum'at (9/4).
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumut Jhon Veredy Panjaitan melalui Kepala Perwakilan Padangsidimpuan Soni Sumono, Senin (12/4), mengatakan, santunan itu sudah ditransfer ke rekening ahli waris bernama Harlando (34) sebagai pengemudi dan Satriani (35) sebagai penumpang, ucap Soni.
Sebagai bentuk kehadiran Negara pada Hari Senin (12/4) bertempat di rumah duka Jl. Gereja No.44 Sibolga, Septian Jonatan mewakili Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan langsung menyerahkan bukti transfer Dana Santunan kecelakaan alat angkutan penumpang umum kepada Dewi Sartika Simanulang istri dari Harlando Nicardo Parningotan Lumbantobing yang disaksikan oleh Camat Sibolga Utara Bapak Mual Rianto Tamba, Lurah Angin Nauli Bapak Utjok Manaloe dan Pengurus PO. PT Sibuluan Indah senilai Rp50 juta.
Lanjut Soni Dana santunan sebesar Rp50 juta sesuai dengan PMK.15/010/2017 telah di transfer Jasa Raharja langsung ke rekening Dewi Sartika Simanulang selaku ahli waris pada hari Jumat (9/4) dengan proses penyelesaian Santunan tidak lebih dari 24 Jam hal ini berkat pelayanan yang proaktif yang diberikan oleh Satlantas Polrestabes Medan, Jasa Raharja Perwakilan Medan dan Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan.
Tidak hanya ahli waris yang di Sibolga kita serahkan dana santunan kecelakaan korban meninggal dunia yang berada di Mandailing Natal juga turut kita menyerahkannya seperti di Pasar II Natal kab. Mandailing Natal Fahmi Amsari mewakili Kepala Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan menyerahkan juga santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta kepada Haikal Maulana Natali selaku anak dari Satriani, ucap Soni.
Sementara korban yang luka-luka akibat kecelakaan tersebut bernama Alyatul Husnah Nasution (14) Donda Adelina Hutabarat (50), Dedi Binsar H Sitompul (41) Anna Rosda Sinta Purba, (58) dan Hardika (54) telah ditanggung sepenuhnya oleh Jasa Raharja seperti menerbitkan Surat Jaminan (Guarantee Letter) untuk Biaya Perawatan masing-masing sebesar Rp20 juta pada rumah sakit yang merawat korban, kata Soni.