Tapanuli Utara (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Rutan Tarutung dengan 4 Instansi sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan pembinaan bagi warga binaan.
"Rutan Tarutung melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan 4 Instansi sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan pembinaan bagi warga binaan," terang Kepala Rutan Tarutung, Evan Yudha Sembiring, Jumat (14/2).
Keempat instansi yang digandeng masing-masing adalah UPT Puskesmas Hutabaginda tentang tatalaksana layanan konseling dan tes HIV sukarela, dan tes HIV atas inisiatif pemberi layanan kesehatan dan konseling serta tatalaksana tuberkulosis dengan strategi directly observed treatment shortcourse.
Instansi kedua yakni Dinas Pemuda dan Olahraga Taput tentang pelaksanaan olahraga senam, dan instansi ketiga adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Dorong Keadilan Sejahtera Cabang Tarutung tentang pelaksanaan pos bantuan hukum pemasyarakatan pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung.
Sementara, instansi keempat adalah Yayasan Nathania Theological Seminary tentang program pembinaan kerohanian agama kristen bagi tahanan dan narapidana pada Rutan Tarutung.
Disebutkan, kerjasama tersebut juga senada dengan harapan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno mengharapkan kinerja pemasyarakatan yang harus semakin baik dan transparan dan memastikan bahwa program akselerasi kementerian dan Asta Cita Presiden dapat berjalan dengan maksimal di wilayah Sumatera Utara.
"Perjanjian kerjasama ini dapat semakin meningkatkan pelayanan dan pembinaan kepada seluruh warga binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung," tukas Evan.