Medan (ANTARA) - PT Pertamina (Persero) menaikkan harga BBM non subsidi di Sumatera Utara sebesar Rp200 per liter yang mulai berlaku Kamis (1/4).
”Kenaikan harga BBM non subsidi mengikuti perubahan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan pemerintah provinsi," kata Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut, Taufikurachman di Medan, Kamis.
Tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen sehingga Pertamina juga menyesesuaikan tarif BBM non subsidi.
Dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 1 April 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PBBKB tersebut, kenaikkan tarif hanya untuk PBBKB BBM non subsidi.
Sedangkan untuk tarif PBBKB jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti premium dan jenis BBM Tertentu (JBT) yakni bio solar tidak mengalami perubahan.
"Penyesesuaian harga BBM juga dilakukan Pertamina sejak 1 April 2021 sesuai pergub," katanya.
Dengan penyesesuaian harga, maka harga pertalite menjadi Rp7.850 dari Rp7.650 per liter sebelumnya.
Kemudian, pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp 9.200 per liter, pertamax turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050.
Serta pertamina dex dari Rp10.200 menjadi Rp 10.450, dexlite Rp9.500 menjadi Rp9.700 per liter.
“Pertamina menjamin pasokan BBM aman untuk mencukupi kebutuhan masyarakat," katanya.
Taufikurachman menegaskan, perubahan harga BBM non subsidi tidak berpengaruh terhadap Program Langit Biru yang sedang dijalankan Pertamina di Kota Medan dimana dua SPBU di Medan menjual pertalite seharga premium.