Langkat (ANTARA) - Dugaan mark up belanja makan dan minum harian dalam penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2020 dengan pagu sebesar Rp110.920.000, pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dapat dijelaskan anggaran tersebut tidak dipergunakan, untuk yang lainnya sisanya juga sudah dikembalikan ke kas daerah.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Langkat H Romarlan Harahap SH, di Stabat, Rabu (24/3).
"Tidak ada digunakan/dikembalikan ke kas daerah melalui P-APBD tahun 2020 dikarenakan tidak adanya penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat," katanya.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Langkat musnahkan sabu-sabu dan ganja dan barang rampasan
Penegasan itu disampaikannya menanggapi pernyataan Ketua Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa (Himmah) Alwasliyah melalui media online yang memberitakan bahwa adanya indikasi korupsi di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Langkat.
Romarlan Harahap juga menyampaikan menanggapi adanya indikasi korupsi tentang dugaan mark up dalam pelatihan prajabatan/pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan pagu sebesar Rp 4.164.608.000.
Disampaikannya anggaran prajabatan/pelatihan dasar yang ditampung pada APBD Kabupaten Langkat Pos Anggaran BKD Kabupaten Langkat sudah sesuai dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rincian Biaya Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil sebesar Rp9.296.000, per orang dengan pola kontribusi/ditransfer ke pihak penyelenggara.
Dimana pihak penyelenggara dalam hal ini Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan LPP Agro Nusantara Medan dengan rincian pelaksanaan 12 Januari s/d 11 Maret 2020 jumlah peserta sebanyak 150 orang dilaksanakan oleh LPMP.
Lalu, 15 Januari s/d 13 Maret 2020 jumlah peserta sebanyak 40 orang dilaksanakan oleh LPMP, 2 Februari s/d 1 April 2020 jumlah oeserta sebanyak 100 orang dilaksanakan oleh LPMP, 5 Februari s/d 4 April 2020 jumlah peserta sebanyak 66 orang dilaksanakan oleh LPMP.
Selain itu 27 Januari s/d 15 Februari 2020 jumlah peserta 78 orang dilaksanakan oleh LPP Agro Nusantara Medan, 7 Oktober s/d 7 Desember 2020 jumlah peserta sebanyak delapan orang dilaksanakan oleh LPP Agro Nusantara Medan secara daring.
Ada satu orang tidak mengikuti Diklat Latsar (mengundurkan diri dari CPNS), sehingga total anggaran yang digunakan sebanyak Rp 4.108.832.000,- (442 orang x Rp 9.296.000) dan sisa anggaran telah dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Langkat, kata Harahap.
Romarlan juga menjelaskan adanya dugaan korupsi pada belanja beasiswa S-2 dan S-3 tahun anggaran 2020 pada BKD Langkat sebesar Rp 199.800.000, dijelaskannya Bantuan Tugas Belajar S-2 dan S-3 diberikan kepada beberapa PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat yang pada tahun 2020 melaksanakan Tugas Belajar.
Diantaranya satu orang tenaga teknis Tugas Belajar Strata 3 Perencanaan Wilayah dan Kota, dua orang Tenaga Dokter Tugas Belajar Spesialis (Setara S2), satu orang Tenaga Penyuluh Kesehatan Tugas Belajar Magister Kesehatan (S2).
"Masing-masing diberikan bantuan beasiswa/bantuan biaya hidup dan uang buku, ditambah uang penelitian bagi mahasiswa S3 dengan dana yang disalurkan sebesar Rp 177.800.000, yang ditransfer ke rekening masing-masing PNS yang bersangkutan dan sisa anggaran telah dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Langkat," ujarnya.
Semuanya jelas berdasarkan ketentuan dan aturan yang ada penyaluran berbagai bantuan itu, sambungnya.
Dugaan mark up pada Badan Kepegawaian Daerah Langkat tidak dipergunakan sudah dikembalikan
Rabu, 24 Maret 2021 17:50 WIB 4993