Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar forum group discussion (FGD) sebagai bagian dari persiapan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang direncanakan mulai berlaku pada 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Cipta Kerta Kejati Sumut, Kamis (18/12), menghadirkan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Dr. Undang Mugopal sebagai keynote speaker.
FGD tersebut juga menghadirkan anggota Komisi III DPR RI Dr. Hinca Panjaitan serta Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan Kurnia Yani Darmono yang mewakili Ketua Pengadilan Tinggi Medan sebagai narasumber.
Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, menyampaikan bahwa dalam penerapan KUHAP baru, jaksa dituntut lebih proaktif sejak diterimanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Polri maupun penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
“Jaksa harus proaktif mengoordinasikan tindak lanjut dan perkembangan penyidikan, tidak bersifat menunggu, serta bersikap tegas agar proses penyidikan berjalan jelas dan berkepastian hukum,” ujar Harli.
Ia menambahkan bahwa peran aktif jaksa diperlukan untuk mewujudkan proses penyidikan yang transparan dan berkeadilan.
Sikap tegas dan tidak abu-abu, menurutnya, akan membantu penyidik dalam menentukan arah penanganan perkara.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Dr. Hinca Panjaitan mengapresiasi pelaksanaan FGD tersebut sebagai bentuk kesiapan Kejati Sumut dalam menyongsong pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.
“Hal ini menunjukkan keseriusan dan kesiapan pihak Kejati Sumut menyongsong pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, diharapkan jaksa sebagai pemangku kepentingan semakin profesional dan memiliki kapabilitas yang mumpuni, ini demi penegakan hukum yang berkeadilan humanis dan modern,” ujarnya.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari persiapan jajaran Kejati Sumut dalam mengimplementasikan ketentuan KUHAP dan KUHP baru secara bersamaan.
FGD tersebut, lanjut dia, juga diikuti Wakil Kepala Kejati Sumut Dr. Abdullah Noer Deny, para asisten, kepala kejaksaan negeri di wilayah Sumatera Utara, serta jajaran kejaksaan negeri se-Sumatera Utara yang mengikuti kegiatan secara daring.
“Sejalan dengan arahan pimpinan, seluruh jajaran harus siap dan mampu mengimplementasikan ketentuan dalam KUHAP baru demi penegakan hukum yang semakin humanis dan modern,” ujarnya.
