Medan (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh alias ES tidak menghadiri panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun anggaran 2024.
“Hari ini yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, di Medan, Senin (17/11).
Rizza menjelaskan bahwa ketidakhadiran ES disampaikan melalui surat keterangan sakit yang dititipkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Medan.
Penyidik akan kembali melayangkan panggilan sebagai tersangka. Jika ES tetap tidak mengindahkan panggilan tersebut, penyidik menyatakan siap melakukan upaya paksa.
"Kita akan kembali menjadwalkan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
ES ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival 2024, ketika menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sebelumnya pada Kamis (13/11), ES juga tidak hadir dalam panggilan penyidik yang dijadwalkan bersama dua tersangka lainnya, yakni BIN selaku Pengguna Anggaran (PA) serta MH selaku Direktur CV Global Mandiri sebagai pelaksana kegiatan. Keduanya telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari.
Menurut Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Dari hasil penyidikan, kegiatan Medan Fashion Festival dengan pagu anggaran Rp4,85 miliar itu ditemukan mengandung penyimpangan prosedur dan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,132 miliar.
“Apabila tersangka ES kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, kami akan melakukan upaya paksa,” tegas Fajar.
