Langkat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat memusnahkan barang bukti ganja dan sabu-sabu dan barang rampasan perkara pidana umum sebanyak 133 perkara dengan cara dibakar, di Stabat, Rabu (24/3).
Pada kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap SH, MH, menjelaskan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan inj berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Stabat, yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Adapun yang dimusnahkan berupa tindak pidana narkotika dari 103 perkara terdiri dari 20,88 kilogram ganja dan 64,36 gram sabu-sabu, katanya. "Memusnahkannya dengan cara dibakar sampai jadi debu," sambungnya.
Baca juga: Baznas Sumut dan Langkat bantu pelajar, masjid dan musolla
Menyangkut barang rampasan berupa tindak pidana orang dan harta benda, terdapat 15 perkara yang dimusnahkan adalah senjata tajam, dengan cara dipotong, sampai tidak dapat dipergunakan lagi dan sisanya perkara lain.
Hadir pada kesempatan itu antara lain Ketua Pengadilan Negeri Stabat As'ad Rahim Lubis, Kasat Narkoba Polres Langkat Kusnadi, Pelaksana Harian Kasi Pemberantasan BNNK Langkat Iskandar Muda Siregar, Kapolsek Stabat AKP Maritaken Surbakti, Sekdis Kesehatan Langkat Ansari, Kasi Barang Bukti Kejari Langkat Victor M Situmorang, Kasi Pidum Kejari Langkat Anggara Hendra Setya Ali dan Kasubbagbin Kejari Langkat Gery Anderson Gultom.
Kejaksaan Negeri Langkat musnahkan sabu-sabu dan ganja dan barang rampasan
Rabu, 24 Maret 2021 17:00 WIB 2696