Madina (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memerintahkan KPU Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melakukan pemungutan suara ulang di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kabupaten itu.
Putusan itu dikeluarkan menyusul pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina pada 9 Desember 2020.
Adapun ke tiga TPS yang diperintahkan untuk melaksanakan PSU tersebut adalah TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo Kecamatan Muarasipongi, serta TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara.
"Telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di tiga TPS itu, sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Anwar Usman pada sidang sengketa perselisihan hasil suara Pilkada Madina yang disiarkan secara daring, Senin (22/3).
Pelaksanaan PSU tersebut harus dilakukan dalam waktu 30 hari kerja sejak diucapkannya putusan MK oleh Majelis Hakim.
Dalam putusan itu Kapolri dalam hal ini Polres Madina dan jajarannya juga diperintahkan untuk melakukan pengamanan proses PSU sesuai kewenangannya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Madina, Fadillah Syarief yang dihubungi wartawan mengatakan siap menjalankan putusan MK tersebut.
“Kami siap melaksanakan putusan MK. Untuk persiapan pelaksanaannya dan jadwal PSU kami akan melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan (KPU RI),” kata Syarief.
Pilkada Madina 2020 sendiri diikuti oleh tiga Pasangan Calon (Paslon) yakni Paslon nomor urut 1, HM Ja'far Sukhairi - Atika dengan memperoleh 78.921 suara. Kemudian Paslon nomor urut 2, Drs Dahlan Hasan - Aswin Parinduri meraih 79.293 suara, sedangkan Paslon nomor urut 03, Sofwat - Beir memperoleh 44.993 suara.
perbedaan perolehan suara antara paslon nomor urut 1 dan nomor urut 2 hanya 372 suara.