Madina (ANTARA) - Warga Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), meminta anggota DPRD Madina agar berpihak kepada masyarakat dalam menyikapi polemik Calon Penerima Plasma (CPP) Koperasi Produsen Rizky Tabuyung Mandiri (KPRTM).
Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Desa Tabuyung, Siti Berlian Sari, SE, saat mediasi antara masyarakat dan pengurus KPRTM yang berlangsung di Balai Desa Tabuyung pada Rabu (19/1) lalu.
Siti Berlian menegaskan bahwa anggota DPRD Madina Teguh Wahyudi Hasahatan seharusnya berdiri di pihak masyarakat karena posisinya sebagai wakil rakyat yang dipilih oleh warga, termasuk masyarakat Kecamatan Muara Batang Gadis.
“Anggota DPRD itu dipilih oleh rakyat, jadi sudah seharusnya membela kepentingan rakyat. Bukan justru terlibat dalam struktur kepengurusan koperasi sebagai pengawas,” ujar Siti Berlian.
Menurut dia, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, sehingga keterlibatan langsung dalam struktur koperasi dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Dalam kesempatan itu, Siti Berlian juga menilai sikap Teguh dalam forum mediasi kurang mencerminkan penyelesaian yang bijak.
“Membela koperasi yang diduga menyalahi regulasi dengan memaksakan kehendak dinilai tidak mencerminkan sikap seorang wakil rakyat,” katanya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dapat bersikap objektif dan bijaksana dalam mengambil keputusan terkait polemik CPP KPRTM agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.
“Langkah terbaik adalah melakukan verifikasi ulang dan memastikan kebun plasma diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak,” ujarnya.
Sementara itu, Khairil, perwakilan masyarakat Desa Tabuyung, mengaku menyayangkan sikap pengurus KPRTM yang dinilai tetap mempertahankan kebijakan yang diduga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menduga adanya persoalan internal dalam pengelolaan koperasi tersebut.
“Penambahan anggota secara tidak sah dikhawatirkan menjadi celah bagi oknum pengurus untuk memperkaya diri sendiri. Permasalahan ini harus dibuka secara menyeluruh, tidak hanya soal verifikasi CPP, tetapi juga pertanggungjawaban keuangan koperasi sejak penandatanganan nota kesepahaman dan kerja sama dengan pihak bapak angkat,” kata Khairil.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Madina dari PDI Perjuangan, Teguh Wahyudi Hasahatan, membenarkan kehadirannya dalam rapat mediasi tersebut. Ia menyebut kehadirannya sebagai Ketua Pengawas KPRTM.
“Saya hadir sebagai ketua pengawas koperasi untuk menjelaskan kronologis perjuangan dan perjalanan koperasi sejak 2012 hingga akhirnya mendapatkan kebun plasma untuk masyarakat. CPP tersebut juga telah ditandatangani oleh bupati pada tahun 2018,” kata Teguh, Senin (26/1).
Ia menambahkan bahwa penyelesaian persoalan plasma pada masa itu merupakan kebijakan pemerintah yang diambil sesuai dengan kondisi dan dinamika saat itu.
“Jangan menyamakan kondisi sekarang dengan 13 tahun lalu. Dinamikanya berbeda, dan pada waktu itu keputusan yang diambil adalah yang terbaik,” ujarnya.
Pewarta: HolikEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.