Madina (ANTARA) - Bupati Mandailing Natal (Madina) Saipullah Nasution bersama Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madina, Yos A Tarigan menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pendampingan hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Penandatanganan MoU yang turut disaksikan Pj Sekda Madina, M Sahnan Pasaribu tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Madina, Kompleks Perkantoran Payaloting, Desa Parbangunan, Panyabungan, Selasa (6/1).
Bupati Saipullah menyampaikan, MoU tersebut meliputi kerja sama bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
“Penandatanganan ini sengaja kita lakukan di awal tahun. Lebih baik mencegah sebelum terjadi pelanggaran, daripada setelah muncul persoalan hukum baru diselesaikan, karena dampaknya tentu tidak baik,” ujar Bupati.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Madina membutuhkan pendampingan kejaksaan agar seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
“Saya tidak ingin lagi ada peristiwa hukum yang menyandera dan memperlambat kinerja kawan-kawan perangkat daerah, sehingga tujuan pembangunan tidak tercapai karena harus berhadapan dengan proses hukum,” kata Saipullah.
Menurutnya, koordinasi sejak awal dengan kejaksaan penting dilakukan karena lembaga tersebut lebih memahami hal-hal yang harus dipatuhi maupun dihindari dalam tata kelola pemerintahan dan proyek pembangunan.
Sementara itu, Plt Kajari Madina, Yos A Tarigan menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini bukan sekadar seremonial.
“Dengan adanya MoU ini, kami berharap kualitas pelayanan publik di Madina meningkat, dan pengawasan terhadap proyek-proyek strategis daerah menjadi lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Yos menyebutkan, kejaksaan hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mengawal pembangunan di Bumi Gordang Sambilan. Ia menjelaskan, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), kejaksaan memiliki kewenangan memberikan pendapat hukum, pendampingan, hingga bantuan hukum terkait Laporan Operasional (LO) dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
“Kami akan memberikan pendampingan agar setiap kebijakan dan proyek strategis di lingkungan Pemkab Madina memiliki landasan hukum yang kuat,” katanya.
Ia menambahkan, kejaksaan juga siap memberikan bantuan hukum jika terdapat instansi pemerintah yang berhadapan dengan perkara hukum.
“Kami akan bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam penyelesaian masalah antarinstansi,” tutup Yos.
