Rantauprapat (ANTARA) - Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Rp1,3 Miliar, pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes tahun 2017 yang di lakukan mantan Penjabat Kepala Desa Lobu Rampah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit di Rantauprapat, Jumat (12/3) siang menjelaskan, tersangka KMH diduga menyalahgunakan sejumlah dana bagi hasil pajak dan retribusi serta dana Silpa tahun 2016.
Pemerintah Desa Lobu Rampah menetapkan APBDes Rp1.345.870.877 sesuai dengan Peraturan Desa Lobu Rampah No 3 Tahun 2017.
Yakni, kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan Rp 407.166.200, bidang pembangunan Rp 703.184.168, bidang pembinaan kemasyarakatan Rp 140.533.277, bidang pemberdayaan asyarakat Rp 94.987.232.
Setelah APBDes masuk ke dalam rekening desa, KMH bersama bendahara berinisial MSR mengambil dana dan selanjutnya uang dipegang KMH.
Namun, oknum Penjabat Kepala Desa tersebut tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan Peraturan Desa Lobu Rampah No 3 Tahun 2017, sehingga negara mengalami kerugian Rp 399.019.885.
Baca juga: Beraksi 15 kali, Tekab Polres Labuhanbatu ringkus oknum mahasiswa spesialis jambret
Baca juga: Polres Labuhanbatu luncurkan kampung tangguh
Parikhesit menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka tidak melaksanakan kegiatan, seperti pembangunan infrastruktur tidak sesuai rencana anggaran dengan biaya Rp 371.087.059 serta tidak menyetorkan pajak yang dipotong Rp 26.960.359.
Selain itu, tersangka diduga melakukan penyelewengan anggaran operasional kantor desa, operasional BPD, operasional PKK dan dana kegiatan pembinaan kerukunan umat beragama.
Tersangka di jerat pasal 2 ayat (1) Subs, pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No. 20 tahun 2001 tentang erubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999.