Langkat (ANTARA) - Aparat Reskrim Polsek Pangkakan Berandan, Kabupaten Langkat, menangkap Reja Sahputra (27) seorang mahasiswa warga Gang Aman Lingkungan II, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, miliki narkotika jenis sabu-sabu 0,14 gram.
Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Berandan AKP P S Simbolon SH melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Y P Ginting SH, di Pangkalan Berandan, Jumat, (12/3).
Penangkapan terhadap Reja Sahputra ini dilakukan Kamis (11/3) pukul 23.00 WIB, di Jalan Pelabuhan Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, katanya.
Baca juga: Pimpinan DPRD Langkat RDP dengan korban penipuan
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus plastik klip bening diduga berisikan narkotika, empat bungkus plastik klip bening ukuran sedang kosong, dua plastik ukuran kecil kosong, sekop, kaca pirek, hansphone, dompet kecil warna hijau.
Penangkapan tersangka ini bermula dari informasi yang diterima Kapolsek diteruskan kepada Kanit Reskrim dimana kawasan di Jalan Pelabuhan Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, sering di jadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Lalu, Kanit Reskrim bersama personel melakukan penyelidikan tersangka sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu. Saat mengetahui kedatangan petugas tersangka Reja Sahputra ini coba membuang barang bukti namun saat dilalukan penggeledahan diri dan tempat maka ditemukan barang bukti tersebut.
"Tersangka Reja Sahputra sudah diamankan untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut beserta seluruh barang buktinya," kata Dedi.