Langkat (ANTARA) - Pimpinan DPRD Kabupaten Langkat Suria Alam selaku Ketua dan Antoni Ginting selaku Wakil Ketua melakukan Rapat Dengar Pendapat Bersama (RDPB) dengan korban penipuan yang dilakukan oleh oknum Samsat Pangkalan Brandan di ruang Banggar DPRD Kabupaten Langkat, di Stabat, Rabu (10/3).
Pada saat RDPB pimpinan DPRD Kabupaten Langkat juga meminta keterangan kepada beberapa pihak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait dengan keluhan perwakilan masyarakat yang berjumlah 10 orang.
Hadir juga Ahmad Yamin bagian Hukum DPRD Sumut, mewakil Kepala Samsat Provinsi Sumatera Utara yaitu Kepala Samsat Brandan M Azmi, Kasat Lantas Polres Langkat AKP Ali Umar, sedangkan mewakili korban penipuan Arbai Fauzan Supriadi, Sahbuddin.
Baca juga: 320 warga korban penipuan adukan nasib ke DPRD Langkat
Arbai Fauzan salah seorang perwakilan warga meminta kepada pimpinan DPRD untuk dapat menyelesaikan kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum honorer Samsat Brandan berinisial MUJ agar segera diselesaikan.
Kasus penipuan ini juga sudah kami laporkan ke Polres Langkat dan meminta kepada Samsat Brandan untuk menjalan SOP pelayanan yang benar agar tidak ada lagi oknum Samsat di Pangkalan Brandan yang menyalahi aturan.
"Masak bisa terjadi seorang oknum honorer melakukan penipuan di dalam Kantor Samsat Brandan, berarti prosedur SOP selama ini tidak berjalan sesuai aturan yang ada," kata Arbai Fauzan.
Wakil Ketua DPRD Antoni Ginting di hadapan peserta yang hadir meminta kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk membantu 320 orang korban penipuan agar bisa membuat kebijakan khusus.
Guna memberikan keringanan berupa pemutihan pembayaran pajak kepada korban penipuan sebab di masa pandemi ini korban merasa berat untuk membayar kembali pelunasan Pajak yang sudah disetorkan kepada oknum samsat tersebut.
Pada akhir rapat disepakati bersama untuk membuat rekomendasi yang di sampaikan kepada pihak-pihak terkait diantaranya memohon kepada Kapolres Langkat mengeluarkan surat jalan sementara bagi korban penipuan sampai penyelesaian surat dokumen kendaraan.
Meminta kepada UPT Samsat Brandan untuk merubah SOP dan memperketat, sehingga pelayanan lebih maksimal dan tidak terulang kembali (3) memohon kepada Samsat Sumut agar mengkhususkan perlakuan dengan keringanan denda ataupun pemutihan pajak bagi 320 korban penipuan.