Langkat (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat, menghentikan aktivitas penambangan galian C ilegal yang berada di Dusun Jati Tunggal, Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang. Hal itu disampaikan anggota DPRD Langkat dari Partai Perindo Safii, di Stabat, Selasa, (2/3).
Safii menyampaikan pihak DPRD tidak ragu dalam menindak lanjuti temuan yang ada di lapangan, terkait temuan adanya aktivitas galian C yang tidak mengantongi izin ini jelas dari Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dimana aktivitas galian tanah yang saat ini marak terjadi di wilayah Kabupaten Langkat dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan timbunan tanah untuk pembangunan jalan tol yang menghubungkan daerah ini dengan Provinsi Aceh, katanya.
Baca juga: Pemkab Langkat gelar rapat kordinasi penanganan konflik
Namun dengan adanya pembangunan jalan tol yang merupakan program pembangunan nasional oleh pemerintah pusat juga dimanfaatkan oleh sejumlah pengusaha untuk berbuat curang dengan tidak memilik izin dan mengakibatkan dampak buruk di masyarakat dan pemerintah, tegasnya.
Sementara itu di sekitar lokasi tambang galian C irtu sejumlah alat berat dan truk pengakut tanah yang sebelumnya beraktivitas di dihentikan anggota DPRD Kabupaten Langkat, karena terbukti tidak memilik izin.
Dari keterangan para pekerja, diketahui aktivitas galian C telah beroperasi sejak dua bulan lalu dan dalam perharinya sekitar seratusan truk pengangkut tanah hasil pengerukan tanpa memiliki izin dari pihak Pemerintah Kabupaten Langkat.
Pihak DPRD kemudian memanggil sejumlah unsur Muspika Kecamatan Padang Tualang, guna melakukan pengawasan bersama.