Langkat (ANTARA) - Polsek Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, menangkap Erwin Syahputra alias Dede Cutek (30) warga Jalan Imam Bonjol Gang Amal, Kelurahan Berandan Timur, Kecamatan Babalan, dikarenakan telah melakukan pembacokan terhadap warga.
Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Kamis (25/2).
Yasir menjelaskan kejadian pembacokan itu Minggu (7/2) di Jalan Pelabuhan Lingkungan II, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, dengan pelapor M Syafii warga Dusun VII Paluh Sipat, Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan.
Baca juga: Polsek Pangkalan Brandan tangkap dua tersangka pemilik narkotika
Dari penangkapan itu diamankan barang bukti diantaranya pedang samurai, pisau sangkur, pisau badik, pistol jenis shofgun, dua plastik kecil narkotika jenis sabu.
Dimana saat itu pelapor M Syafii mendapat telepon dari pakciknya untuk membawa BPJS dan kartu keluarga ke Rumah Sakit Pertamina dan sesampainya di Rumah Sakit Pertamina pelapor melihat ayahnya (korban) bersimbah darah.
Setelah ditanya korban telah dibacok tersangka. Lalu, Kapolsek AKP P S Simbolon SH memerintahkan Kanit Iptu Dedi Y P Ginting SH untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Akhirnya keberadaan pelaku diketahui sedang di Gang Mariam Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dilakukan penggeledahan disekitaran ditangkapnya pelaku ditemukan barang bukti.