Langkat (ANTARA) - Aparat Polsek Pangklan Brandan, Kabupaten Langkat, yang melaksanakan Operasi Antik Toba-2021, menangkap dua tersangka Irwansyah (41) warga Jalan Teluk Meku Lingkungan IV, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan dan Syahrizal (32) warga Dusun Alur Hitam Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan.
Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Rabu (17/2).
Yasir menjelaskan barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka ada dua bungkus plastik bening les merah ukuran sedang, empat kertas bergulung diduga ganja, enam plastik kosong, sekop, pipet, mancis, dompet dan tas samping, dengan berat 1,02 gram.
Baca juga: Laskar Poetra Poetri Melayoe Langkat Indonesia kutuk aksi premanisme
Pengkapan bermula ketika Kapolsek Pangkalan Brandan Akp P S Simbolon SH menerima informasi bahwa di kawasan Teluk Meku, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, sering terjadi transaksi narkotika.
Selanjutnya menugaskan Kanit Reskrim Iptu Dedi Y P Ginting SH menangkap kedua pelaku. Namun saat hendak ditangkap keduanya mencoba berlari keluar rumah dengan menggunakan tas samping merk Adidas.
Namun pelaku Irwansyah berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan disebuah tas samping merk Adidas yang didalamnya berisikan barang bukti narkotika.
Polsek Pangkalan Brandan tangkap dua tersangka pemilik narkotika
Rabu, 17 Februari 2021 7:44 WIB 8345