Yusuf terjerat kasus tersebut lantaran menyandingkan foto monyet sedang berkaca dengan foto aktivis HAM Natalius Pigai di media sosial.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi, Minggu, membenarkan terkait pemanggilan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pemanggilan itu untuk meminta keterangan sebagai saksi terlapor dan saksi pelapor.
"Karena ada laporan dan yang melaporkan itu belum dapat kuasa dari korban Natalius Pigai," katanya.
Sementara itu pengacara Yusuf, Rinto Maha mengatakan bahwa kliennya itu akan diperiksa pukul 10.00 WIB, sesuai dengan nomor surat permintaan keterangan K/459/II/2021/Ditreskimsus.
Rinto juga mengatakan bahwa klienya akan menghadiri pemanggilan itu.
"Ya namanya dipanggil harus datanglah memberikan keterangan," ujarnya.