Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Senin mengatakan identitas kedua tersangka berinisial MZ alias Zuned (31) dan HT alias Ogut (43) yang merupakan warga Kabupaten Labuhanbatu.
Ia mengatakan kedua tersangka diamankan pada Minggu (7/2) di lokasi yang berbeda. Keduanya terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melawan petugas saat dilakukan pengembangan..
Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 52,77 gram, tiga unit ponsel, satu pedang samurai dan uang tunai Rp300 ribu.
"Untuk tersangka Ogut berperan sebagai kurir, sedangkan tersangka Zuned berperan mengutip uang hasil penjualan," katanya.
Ia mengatakan bahwa tersangka Zuned merupakan residivis kasus narkotika dari jaringan lama sindikat 'Man Batak'.
“Yang bersangkutan merupakan residivis yang pernah ditangkap Satnarkoba Labuhanbatu tahun 2017 dan divonis 4 tahun, bebas bulan April 2020 yang menurut tersangka dianya selama dipenjara dibiayai oleh Man Batak dan setelah keluar dari LP langsung gabung dalam sindikat narkoba itu," katanya.
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, pihak kepolisian berhasil meringkus bandar besar narkoba bernama Firman Pasaribu alias 'Man Batak' pada Selasa (3/2) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Man Batak adalah salah satu gembong yang mengendalikan peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu selama satu dekade. Pekerjaan itu dia lakoni usai menjadi pekerja migran di Malaysia.