Rantauprapat (ANTARA) - Aparat kepolisian Polres Labuhan Batu menangkap pria yang membawa barang bukti berupa 20 kilogram sabu-sabu serta puluhan ribu butir pil ekstasi dalam sebuah operasi di Jalan Lintas Ajamu Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, kabupaten setempat..
Kapolres Labuhanbatu AKBP. Bernhard L Malau, Rabu di Rantauprapat menjelaskan tersangka DD warga Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan diamankan pada Jumat 13 Desember 2024 sekira pukul 01.00 WIB. .
Tersangka diamankan saat mengendarai mobil Toyota Rush warna putih yang membawa 20 bungkus plastik berukuran besar bertuliskan guan yin wang berwarna emas berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu juga ditemukan 5 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis pil ekstasi berwarna kuning dengan logo rolex berjumlah 24.129 butir dan 3 bungkus plastik trasnparan berisi pil ekstasi berwarna merah dengan logo trisula berjumlah 14.557 butir.
Dari pengakuan DD bahwa sabu dan pil ekstasi yang dibawa sebelumnya diperoleh dari seseorang berinisial AM yang diangkut langsung dari kapal di perairan Sei Sakat, Bilah Hilir, Labuhanbatu melalui arahan GM warga Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara.
Puluhan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi ini akan dibawa DD dan diantarkan kepada seseorang yang tidak ia kenal di Rantauprapat dengan upah Rp 2 juta per bungkus dengan total Rp 48 juta.
Upah tersebut akan diterima jika sabu dan pil ekstasi yang ia bawa sampai kepada orang yang dituju sesuai melalui instruksi GM.
AKBP Dr Bernhard L. Malau menjelaskan sampai saat ini GM masih dilakukan pencarian dan pengejaran oleh Tim Opsnal Polres kemudian DD masih dilakukan pendalaman lebih intensif untuk mengungkap jaringannya.
Atas perbuatannya tersangka DD dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.