Rantauprapat (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil menangkap buronan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 kilogram bernama Firman Pasaribu alias Man Batak. Firman sempat kabur, ketika Polisi melakukan pengembangan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Wisnu Adji Pamungkas ketika di hubungi ANTARA, Rabu (3/2), dari Rantauprapat membenarkan penangkapan buronan kasus narkoba tersebut.
Pihaknya meminta waktu untuk menjelaskannya secara resmi. "Tunggu saja ya, nanti kalau sudah pasti akan ada info secara resmi," jelas Wisnu.
Informasi diperoleh ANTARA, pada Rabu (3/2) siang Man Batak diamankan dari Provinsi Riau. Polisi kemudian melakukan pengembangan di kediamannya Jalan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, sekira pukul 12.30 WIB.
Ia adalah salah satu gembong yang mengendalikan peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu selama satu dekade. Pekerjaan itu dia lakoni usai menjadi pekerja migran di Malaysia.
Pria yang dikenal dermawan ini memiliki pangsa pasar besar narkoba hingga meluas ke Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan melalui jaringannya. Bahkan saking besarnya penghasilan mampu mengumpulkan kekayaan mencapai puluhan miliar rupiah.
Aktivitas penjualan narkoba beserta jaringannya dijalankan dengan rapi tanpa diketahui sedikitpun oleh aparat penegak hukum. Kuat dugaan, dia bekerja sama dengan oknum-oknum tertentu untuk melancarkan aksinya.
Belakangan, Man Batak kabur dalam pengembangan Polda Sumut. Kejadian itu memicu reaksi negatif warga di Kabupaten Labuhanbatu di media sosial.
Dari rekaman CCTV diperoleh ANTARA, pelaku dibawa ke penginapan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang jauh dari jangkauan maupun pemukiman penduduk, Sabtu (9/1) sekira pukul 17.32 WIB.
Personel saat itu menggunakan 4 kendaraan sejenis minibus membawa para pelaku. Mereka masuk dari pintu arah Utara dan membawa tersangka dalam keadaan tangan terborgol. Dalam rekaman itu juga terdapat seorang wanita berinisial LA yang berprofesi sebagai ASN yang turut diamankan.
Personel kemudian membawa pelaku beserta barang bukti kotak kardus besar berwarna biru memasuki lorong penginapan.
Minggu (10/1) dini hari, sekira pukul 02.35 WIB, detik ke 12 terlihat seorang personel keluar dari kamar nomer 110. Ia menuju lobby yang sejajar dengan penerima tamu dimana pelaku ditahan. Momentum itulah dimanfaatkan Firman Pasaribu untuk melarikan diri.
Sempat buron 23 hari, gembong narkoba Man Batak ditangkap Polisi
Rabu, 3 Februari 2021 14:51 WIB 23760