Medan (ANTARA) - Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp200 juta kepada ahli waris empat korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta - Pontianak asal Nias, Sumatera Utara.
Kepala PT Jasa Raharja cabang Sumut Jhon Veredy Panjaitan melalui Kepala Perwakilan Padangsidimpuan Soni Sumono, Jumat (29/1), mengatakan, santunan itu sudah ditransfer ke rekening ahli waris Yaaman Zai pada Rabu, 27 Januari 2021.
"Jasa Raharja langsung memproses dana santunan itu setelah Tim Disaster Victim Identification Polri memastikan para korban yang meninggal di musibah jatuhnya pesawat Sriwijaya," ujarnya.
Isteri dan tiga anak Yaaman Zai ikut dalam korban jatuhnya pesawat Sriwijaya saat mau berjumpa dengan Yaaman Zai yang bekerja di Kalimantan.
Baca juga: Jasa Raharja: Jumlah kecelakaan lalu lintas di Sumut meningkat
Istri Yaaman Zai bernama Arneta Fauzia teridentifikasi tanggal 16 Januari dan disusul tiga anaknya masing - masing Fao Nuntius Zai (teridentifikasi 17 Januari 2021), Zurisya Zuar Zai dan Umbu Kristin Zai yang teridentifikasi pada 26 Januari 2021.
"Mewakili dewan komisaris, direksi, dan keluarga besar PT Jasa Raharja, perwakilan/cabang Sumut pada Jumat ke rumah duka untuk bertemu ahli waris mengucapkan duka cita dan menyerahkan uang santunan itu secara simbolis," ujar Soni Sumono.
Yaaman Zai berdomisili di Desa Siofabanua Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara.
Penyerahan uang santunan secara simbolis kepada ahli waris korban pesawat Sriwijaya itu didampingi Dandim 0213 Nias, Kadis Perhubungan Kabupaten Nias Utara, dan pejabat yang mewakili Bupati Nias Utara, Polres Nias, Camat Tuhemberua dan pemangku kepentingan lainnya.
Dia menegaskan, PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa
berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum.
Soni Sumono menjelaskan, santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.15 Tahun 2017 sebesar Rp50 juta per orang.