Binjai (ANTARA) - Polsek Binjai Timur Kota Binjai menangkap dua pelaku pencurian handphone sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) dari KUHPidana dengan tersangka Rahmad Hidayat (33) dan Yofi Andika (33) keduanya warga Jalan Nuri Lingkungan II, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Binjai Akp Siswanto Ginting, di Binjai, Sabtu (23/1).
Dimana peristiwa pencurian itu terjadi Senin (11/1) sekira pukul 05.10 WIB di Jakan Nuri Lingkungan II Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, dengan korbannya Diki Kadapi (34) warga Jalan Bersama Gang Jawa, Nomor 13 A, Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung.
Baca juga: Polsek Selesai tangkap pemilik sabu
Penangkapan terhadap kedua tersangka itu saat Minggu (10/1) sekira pukul 13.00 WIB, korban Diki Kadapi tidur di rumah adiknya dan mengecas handphone Xiaomi warna biru miliknya di depan tv, dan sekira pukul 04.00 WIB, terbangun dan keluar rumah, dan sekira pukul 05.30 WIB, kembali ke rumah adiknya dan melihat pintu depan rumah terbuka.
Kemudian korban melihat handphonenya yang di cas sudah tidak ada lagi ditempat. Lalu, Jumat (22/1) Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur Iptu H Sibuea S.E, mendapat informasi bahwa seorang laki-laki yang diduga pelaku pencurian Hp milik korban sedang bekerja sebagai kuli bangunan di Gang Amal Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota.
Selanjutnya polisi mengamankan tersangka Rahmad Hidayat, saat dilakukan introgasi tersangka menemui Yopi Andika guna minta toong menjualkan hp di salàh satu counter hp di Diski Kecamatan Sunggal seharga Rp 850.000.
Uang hasil penjualan hp tersebut mereka bagi dua, dan uang tersebut telah habis digunakan untuk main judi mesin jackpot.