Binjai (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Binjai Timur telah mengamankan satu orang diduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor
di Jalan Cut Nyak Dhien Lingkungan II Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur.
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Selasa. Adapun tersangkanya M Aditya (26) sementara korbannya M Riski Syahputra (21) warga Jalan Danau Baratan Lingkungan I Kelurahan SM Rejo Kecamatam Binjai Timur.
Pada saat itu korban M Riski Syahputra mau pulang dari warnet yang berada di Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan menuju rumah terletak di Jalan Danau Baratan Kelurahan SM Rejo Kecamatan Binjai Timur.
Ketika hendak pulang pelaku meminta tolong untuk mengantarkan ke rumahnya dan pelapor menumpang ke kamar mandi pada saat di rumah pelaku pelapor memarkirkan kendaraannya Honda Beat dengan Nomor Pol BK 6776 BE warna hitam.
Baca juga: Polsek Sei Bingai amankan dua pencuri handphone
Setelah keluar dari kamar mandi, pelapor Riski terkejut karena sepeda motornya sudah tidak ada lagi yang tadinya diparkirkan di belakang rumah pelaku.
Lalu, Polsek mendapatkan laporan dan pengaduan dimana pelaku pulang ke rumahnya di Jalan Cut Nyak Dhien Lingkungan II, Kelurahan Tanah Tinggi dan menelpon unit Reskrim Polsek Binjai Timur.
Selanjutnya Kanit Reskrim beserta tim Opsnal mendatangi rumah pelaku dan mengamankannya.
Dari introgasi yang dilakukan ternyata sepeda motor telah dijual ke Mencirim Pondok Kecamata Kutalimbaru Deli Serdang, dengan seseorang yang bernama Andre seharga Rp 2.000.000. Sedangkan uangnya telah dihabiskannya di Discotiquec Sky Garden, katanya.