Medan (ANTARA) - Polres Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara menetapkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sergai berinisial I sebagai tersangka, setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 21 Januari 2021.
"Pada saat OTT petugas turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp30 juta dengan pecahan Rp100 ribu dan satu unit handphone sebagai alat komunikasi tersangka," kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang saat ekspose kasus di Mapolres Sergai, Jumat malam.
Robin menyebutkan modus operandi tersangka dengan cara mengintimidasi atau menakut-nakuti para pemilik e-warung sebagai distributor program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sehingga pemilik e-warung menjadi takut apabila tidak dilibatkan sebagai distributor atau suplier.
Baca juga: Kepala Dinas Sosial Serdang Bedagai terjaring OTT
"Perbuatan tersangka sudah berulang kali dilakukan, persisnya sejak tahun 2020 hingga 2021. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tindak pidana yang dilakukan dapat diungkap," ujarnya.
Tersangka dipersangkakan melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 6 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.