"Penyebabnya masih dalam proses penyelidikan," kata Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin, Senin (18/1).
Ia mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (16/1) sekitar pukul 16.00 WIB. Pihak kepolisian baru mendapat informasi mengenai kejadian itu pada Minggu (17/1).
Baca juga: Berikut ini kriteria warga yang boleh menerima vaksin COVID-19
Baca juga: Berikut ini kriteria warga yang boleh menerima vaksin COVID-19
Saksi mata yang diambil keterangannya menyatakan bahwa kepala korban terjepit di dalam lift showroom sehingga mengalami luka parah pada bagian rahang dan leher.
Warga kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Umum Grand Medistra, Lubuk Pakam. Namun korban dinyatakan meninggal dunia.