Deliserdang (ANTARA) - Berulang kali masuk penjara tidak membuat Armasyah Lubis (52) dan Wily Sandi Sanjaya (31) jera. Mereka malah justru kembali melakukan aksi kejahatan.
Walhasil, kedua pelaku bertempat tinggal di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang itu ditangkap lagi setelah mencuri sepeda motor pada Kamis, 16 Februari 2023.
Kapolsek Tanjung Morawa, Polresta Deliserdang AKP Firdaus Kemit SH membenarkan telah mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut.
"Keduanya ditangkap di Gang Rahayu, Tanjung Morawa," ujar Firdaus didampingi Kanit Reskrim Iptu Olan Joharas Samosir SH, Sabtu (11/3).
Ia menerangkan kedua pelaku mencuri motor Honda Vario BK 5061 MAU milik Johan di Komplek Perumahan Beringin Indah, Kecamatan Tanjung Morawa.
Setelah sukses melakoni aksinya, para pelaku menjual kendaraan yang dicuri kepada Rusli warga Hamparan Perak dan Didi penduduk Sicanggang, Kabupaten Langkat.
"Berbekal 'nyanyian' dua pelaku curanmor, kami berhasil mengamankan kedua penadahnya," terangnya.
Imbas perbuatannya, kata Firdaus, dua pencuri motor yang pernah menjalani hukuman itu harus kembali mendekam di jeruji besi.
"Hasil pemeriksaan, Armasyah Lubis sudah delapan kali masuk penjara. Sedangkan Wily Sandi dua kali," pungkasnya.
Berulang kali masuk penjara, dua warga Deliserdang ditangkap lagi usai curi motor
Sabtu, 11 Maret 2023 20:31 WIB 8456