Langkat (ANTARA) - Aparat Reskrim Kepolisian Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, menangkap bandar sabu-sabu Sahputra (31) seorang nelayan warga Dusun II, Desa Kelantan, Kecamatan Brandan Barat, dengan barang bukti 4,62 gram.
Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP P S Simbolon SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Y P Ginting SH, di Pangkalan Brandan, Jumat (15/1).
Penangkapan terhadap Sahputra ini dilakukan Kamis (14/1) sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Pelabuhan Lingkungan I Patok, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan SeinLepan.
Baca juga: Sedang asik nyabu, tiga warga Sei Lepan ditangkap Polsek Brandan
Adapun barang bukti yang diamanakan antara lain lima bungkus plastik klip bening ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu, sepuluh bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong, dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang kosong.
Selain itu juga diamankan timbangan elektrik, dua unit handphone, sekop terbuat dari pipet, dengan berat 4,62 gram.
Petugas saat itu menerima informasi di kawasan Jalan Pelabuhan Linkungan I Patok, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, sering di jadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu sabu tepatnya dirumah orang tua pelaku.
Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipru Dedi Y.P Ginting SH untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut.
Selanjutnya Kanit Reskrim melihat pelaku yang sedang tidur terlungkup sambil menjual sabu di atas rumah orang tuanya di lantai dua dan apabila ada pembelinya akan di lemparnya barang bukti jenis sabu itu ke bawah.
Melihat hal tersebut petugas langsung mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti tersebut, tersangka lalu dibawa untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut, katanya.