Kapolres Batu bara AKBP Ikhwan Lubis saat ekspose kasus pada Senin mengatakan, para TKI ilegal ditangkap di Dusun Bandar Sono, Kecamatan Medang Deras di rumah milik Haidir alias Khoirul.
"Ada 17 orang yang siap diberangkatkan dan tidak ada satu pun warga Batu Bara. Sebanyak 13 orang di antaranya dari Provinsi Jawa Timur dan selebihnya dari Aceh dan Jawa Barat," katanya.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 19 unit ponsel dan 13 paspor. Mereka yang gagal dikirimkan ke Malaysia itu akan diserahkan ke Dinas Sosial Batu Bara yang selanjutnya akan dipulangkan ke daerah asalnya.
"Hasil dari pemeriksaan, satu orang TKI ilegal dikenakan biaya Rp2,5 juta sampai Rp3 juta untuk menjadi TKI di Malaysia," katanya.
Dalan kasus ini, pihak kepolisian menetapkan dua orang tersangka yakni pemilik rumah yang sudah diamankan dan pemilik kapal tongkang (DPO).
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 2, 10 dan 11, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukumannya di atas tiga tahun penjara," ujarnya.