Batu Bara (ANTARA) - Polres Batu Bara berhasil mengungkap peredaran ekstasi sebanyak 6.960 butir dan menangkap tiga remaja yang diduga sebagai pengedar.
Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb mengatakan tiga remaja yang ditangkap itu yakni MAQ, AB dan SP.
"Tiga pelaku ini merupakan pengedar ekstasi di wilayah hukum Polres Batubara," ujar Taufiq di Batu Bara, Jumat (12/1).
Dia menerangkan pengungkapan narkoba jenis ekstasi menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang peredaran ekstasi di Lingkungan III, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih.
"Tiga pelaku memperoleh ribuan ekstasi dari seorang bandar narkoba di Kota Medan. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan petugas Satres Narkoba Polres Batubara," tutur Taufiq.
Atas perbuatan, kata Taufik tiga pelaku dijerat pasal pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kami sedang mengejar bandar ekstasi yang memasok ekstasi di wilayah hukum Polres Batubara," kata Taufiq.
Polres Batu Bara ungkap peredaraan 6.960 butir pil ekstasi dari tiga remaja
Jumat, 12 Januari 2024 21:28 WIB 9902