Batu Bara (ANTARA) - Seorang pengedar narkoba ditangkap saat menunggu pembeli di warung jalan lintas, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut), Senin (25/3/2024).
"Pelaku Randy Irawan berusia 30 tahun," ujar Kasatresnarkoba Polres Batubara AKP Fery Kusnadi SH.
Fery menerangkan pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat bahwa tentang adanya peredaraan narkoba di rumah makan.
"Menindaklanjuti laporan itu, personel yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap yang bersangkutan. Dari tangan pelaku, kita amankan 16 klip plastik berisi sabu dengan berat 2,3 gram," terangnya.
Hasil interogasi terhadap pelaku, kata Fery bahwa yang bersangkutan mengedar sabu-sabu di rumah makan sudah berjalan satu tahun lebih.
"Dia (Randy Irawan) menjual sabu kepada sopir. Kami sedang mengembangkan badarnya pemasok barang haram tersebut," pungkasnya.