Batu Bara (ANTARA) - Meski sudah berstatus aparatur sipil negara (ASN), ternyata ada saja yang masih mencari tambahan penghasilan dari cara haram dengan menjual narkoba.
Seperti yang dilakoni IF. ASN Pemkab Batu Bara ini menyambi menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Namun, sepak terjang yang bersangkutan dalam menjalankan bisnis narkoba kandas di tengah jalan, setelah ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Batu Bara.
"Oknum ASN itu ditangkap bersama sembilan pelaku lainnya yang merupakan pengedar sabu," ujar Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Toyib SIK dalam keterangan persnya didampingi Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin dan Kasatresnarkoba AKP Fery Kusnadi, Rabu (31/1).
Taufiq menerang seluruh pelaku diamankan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Satresnarkoba Polres Batu Bara selama dua pekan.
"Dari 10 pengedar narkoba diamankan barang bukti sabu seberat 181,97 gram dan daun ganja kering 1,71 gram," terangnya.
Taufiq menyebutkan bahwa oknum ASN itu menyambi jadi pengedar narkoba baru dua bulan. Hal itu berdasarkan pengakuan dari yang bersangkutan.
"Dari pengakuan Indra Fuazi dua bulan menjalankan bisnis narkoba. Begitupun, kita masih dalami," sebutnya.
Terkait dari mana sabu diperoleh oknum ASN tersebut, kata Tauifq pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Kami sedang menyelidiki dan mengejar pemasok sabu-sabu," tuturnya.