Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Utara bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Belawan Medan dan Kuala Tanjung memusnahkan 847 balepress, 2.532.000 batang rokok ilegal, 601 obat-obatan, 246 pestisida dan 260 minuman keras ilegal.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Oza Olavia, di Belawan, Kamis (3/12), mengatakan pemusnahan bersama atas Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai dilaksanakan oleh petugas Bea Cukai yang bersinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, Pemda, dan masyarakat.
Ia menyebutkan, barang yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Baca juga: Bea Cukai Medan ungkap pabrik minuman keras ilegal
"Total perkiraan barang yang dimusnahkan tersebut sekitar Rp2,6 miliar," ujarnya.
Olavia menjelaskan, potensi kerugian negara karena tidak dipungutnya Bea Masuk, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor adalah sekitar Rp2,3 miliar.
Pemusnahan BMN ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan dia wilayah kerja Kantor Bea Cukai Sumatera Utara.
"Saat ini DJBC sedang melaksanakan Operasi Gempur. Operasi ini untuk menertibkan peredaran Barang Kena Cukai Ilegal berupa MMEA/Minuman Keras dan Hasil Tembakau/Rokok ilegal," ucap dia.
Ia menambahkan, Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal berdampak pada menurunkan Penerimaan negara dari sektor cukai, membuat pabrik rokok mengalami penurunan penjualan dan dapat berakibat pada PHK karyawan.
Bea Cukai Sumut musnahkan 847 balepress, obat dan rokok ilegal
Jumat, 4 Desember 2020 0:32 WIB 1713