Sibolga (ANTARA) - Terpidana pencemaran nama baik Bakhtiar Ahmad Sibarani yang saat ini menjabat sebagai Bupati Tapanuli Tengah, dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Senin (16/11) sore.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Henri Nainggolan ketika dikonfirmasi wartawan di kantornya.
“Benar, saudara Charles Pardede sudah dieksekusi sore tadi, dan sekarang sudah ada di Lapas Kelas IIA Sibolga,” ujarnya.
Dijelaskan Kajari, seharusnya Charles Pardede sudah dieksekusi 3-4 minggu yang lalu, tetapi karena yang bersangkutan reaktif hasil rapid tes, sehingga ditunggu sampai kondisinya nonreaktif.
Baca juga: Polres Tapteng susun skema pengamanan prokes selama libur panjang
“Jadi, hari ini dicek kondisinya dan sudah normal (nonreaktif). Dan kita jelaskan kepada yang bersangkutan bahwa dia harus ditahan, dan itu sesuai dengan putusan MA yang wajib kami laksanakan,” sebutnya.
Ditanya kapan mulai proses hukuman dijalani, menurut Kajari, setelah proses eksekusi hari ini.
Dilihat dari SIPP PN Sibolga, kasus yang menjerat Charles Pardede ini berawal pada tahun 2016 lalu, saat itu Bakhtiar Ahmad Sibarani masih menjabat Ketua DPRD Tapteng. Saat itu, Charles disebut membuat status di Facebook miliknya yang dinilai bernada penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Bakhtiar.
Atas postingan itu, Bakhtiar merasa keberatan dan membuat laporan yang berlanjut ke persidangan.
Majelis hakim kemudian memutus Charles Pardede terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik. Charles dinyatakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Charles dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas vonis itu, Charles mengajukan banding. Dan hasilnya Majelis hakim PT Medan memutus dengan menguatkan putusan PN Sibolga.
Atas vonis itu Charles melakukan Kasasi, dan hasilnya sesuai dengan putusan Kasasi nomor: 319K/Pid.Sus/2019 menjelaskan, Amar Putusan Kasasi Charles ditolak.
"Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/ Terdakwa Humisar Charles Pardede tersebut; Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sibolga tersebut; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 589/Pid.Sus/2018/PT MDN, tanggal 27 Agustus 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 75/Pid.Sus/2018/PN Sbg, tanggal 5 Juni 2018 tersebut mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi selama 1 (satu) tahun; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Sementara itu terpidana Charles Pardede yang dikonfirmasi wartawan sebelum diantar ke Lapas Sibolga mengatakan, dia siap menerima eksekusi tersebut.
“Selaku warga negara yang baik, saya siap menjalani hukuman ini,” ujarnya singkat.
Terpidana pencemaran nama baik Bupati Tapteng dieksekusi kejari Sibolga
Senin, 16 November 2020 18:25 WIB 2153