Sibolga (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Henri Nainggolan siapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perempuan dalam kasus persidangan kasus pembunuhan istri oknum TNI. Dipilihnya JPU perempuan atas nama Nurul itu, karena yang menjadi korban pembunuhan adalah seorang perempuan, dan pelakunya juga adalah perempuan.
“Berkas kasus dugaan pembunuhan ini sudah kita limpahkan ke PN Sibolga, dan JPU nya adalah ibu Nurul. Kita bersyukur memiliki jaksa perempuan. Selain itu juga, ibu Nurul ini adalah istri bapak Dadang Alex, Dandim 0211/TT, dan juga sebagai Ketua Persit Kodim 0211/TT. Artinya, keterwakilan dan jeritan hati ibu Persit dalam sidang nanti sudah ada, karena yang menjadi korban juga adalah ibu Persit,” terang Kejari Sibolga, Henri Nainggolan kepada ANTARA, Rabu (30/9).
Jaksa Nurul yang dikonfirmasi ANTARA membenarkan penghujukan dirinya sebagai salah satu JPU dalam kasus tersebut. Ia menyebutkan ada tiga JPU yang dihunjuk Kajari Sibolga.
Baca juga: Rekonstruksi pembunuhan istri oknum TNI berlangsung aman
Baca juga: Beginilah antusias warga menyaksikan rekonstruksi pembunuhan istri oknum TNI
“Kami ada tiga orang sebagai JPU, yaitu, bapak Syahrul Effendi Harahap, bapak Andalan, dan saya sendiri. Dan berkas kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sibolga sekitar seminggu yang lalu, dan tinggal menunggu penetapan sidang,” ujar Nurul.
Ia juga menerangkan, bahwa sesuai dengan fakta penyidikan perkara, bahwa tersangka dalam kasus pembunuhan itu adalah, SMS (30), WNS (29). Keduanya adalah warga Sipil. Sedangkan oknum TNI Praka MPNCC dalam perkara itu sebagai saksi. Sedangkan modus kejahatan yang dilakukan kedua tersangka adalah, pembunuhan berencana.
Baca juga: 20 adegan pembunuhan istri oknum TNI diperagakan ketiga tersangka termasuk suami korban
“Jadi kami hanya menangani kasus warga Sipilnya, sedangkan untuk oknum TNI ditangani oleh Mahkamah Militer,” sebut Nurul.
Hal senada juga dijelaskan Syahrul Effendi Harahap, dan Andalan. Menurut keduanya, oknum TNI yang merupakan suami korban akan dihadirkan dalam persidangan nanti sebagai saksi.
“Kami sebagai JPU masih menunggu penetapan hari pelaksanaan sidang. Berdasarkan fakta penyidikan dalam perkara, ditemukan fakta-fakta bahwa kedua tersangka yang merupakan warga Sipil melakukan perencanaan untuk melakukan pembunuhunan bersama dengan oknum TNI. Jadi adegan-adegan yang direkonstruksikan di Polres Tapteng bulan Juni kemarin, itulah perbuatan perencanaan pembunuhan kepada korban,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga Tapteng dihebohkan penemuan kerangka manusia berupa tengkorak dan sejumlah tulang belulang yang berserak di pinggir jalan Baru, Lingkungan IV, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Rabu 20 Mei 2020. Diduga korban adalah istri seorang oknum TNI dan pelakunya diduga suaminya sendiri Praka MPNCC.