Tapanuli Utara (ANTARA) - Mugan Jaya Syah (32), warga Desa Engkran Bulu Alur Kecamatan Semandan Kabupaten Aceh Tenggara, NAD, yang merupakan tersangka pelaku pencurian sepeda motor di Siborongborong, Taput, pada 26 Juli 2020 lalu, akhirnya berhasil diringkus Tim Opsnal Polres Taput, setelah tersangka diburu hingga ke kampung halamannya.
"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Siborongborong," ujar Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, Senin (28/9).
Disebutkan, penangkapan Mugan berhasil dilakukan setelah tim opsnal pimpinan Bripka Budi Simamora yang bekerjasama dengan Resmob Polda Aceh sukses memancing tersangka untuk menemui petugas.
Baca juga: Pemkab Taput terapkan dua pola alokasi anggaran tangani pandemi COVID-19
"Saat Mugan muncul dan membawa sepeda motor curiannya, tim langsung menangkapnya dan melakukan interogasi," terangnya.
Sebelum ditangkap, tersangka diketahui sedang berupaya menjual sepeda motor Honda Repsol yang dicurinya dengan harga murah kepada sejumlah orang.
"Kebetulan dari informasi yang didapat oleh tim, sepeda motor yang sedang ditawarkan sesuai dengan jenis dan ciri-ciri kendaraan milik Andarson Silitonga, warga Siborongborong, yang dicuri pelaku," imbuhnya.
Baca juga: COVID-19 RSUD Tarutung : 42 sembuh, 2 meninggal
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Siborongborong dengan berpura-pura menjalankan profesi sebagai penjual kain.
"Saat ini, tersangka dan BB telah kita tahan di Polsek Siborongborong dan terhadap tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tukasnya.