Simalungun (ANTARA) - Pemkab Simalungun menerapkan protokol kesehatan secara ketat di perkantoran-perkantoran organisasi perangkat daerah dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Sekretaris Daerah Kabupaten, Mixnon Andreas Simamora, Selasa (18/8) menyebutkan, pemakaian masker dan mencuci tangan menjadi keharusan bagi ASN.
Kegiatan yang berpotensi menciptakan keramaian atau kerumunan juga wajib dihindarkan, termasuk membuat atau menjaga jarak interaksi sosial, dan bergantian masuk kantor.
Baca juga: Satu perempuan dan dua laki-laki diamankan usai nyabu
Bahkan untuk kenyamanan dan kepastian kesehatan, Pemkab melalui Gugus Tugas dan Dinas Kesehatan telah menyelenggarakan tes cepat bagi ASN.
Bila ditemukan pelanggaran, pihaknya akan menerapkan ketentuan sesuai aturan atau norma-norma ASN.
Dua kantor organisasi perangkat daerah yang bersinggungan langsung dengan publik, Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan kantor kecamatan menekankan penerapan protokol kesehatan secara maksimal.
Baca juga: Tiga sembuh dari RS Fasilitas Khusus COVID-19 di Simalungun, total 95 kasus
Kepala Dinas, Jonrisman Tuah Damanik dan Camat Ujung Padang, M Fikri Fanani Damanik mengatakan, sejauh ini ASN mematuhinya.
"Tidak ada kasus, dan kami tetap menjaga dan menjaga jangan sampai ada," kata Jonrisman Tuah Damanik.
Pemakaian masker wajib di perkantoran Pemkab Simalungun cegah penyebaran COVID-19
Selasa, 18 Agustus 2020 9:51 WIB 1530