Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada lima terdakwa suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara tahun anggaran 2023.
"Menjatuhkan hukuman kepada lima terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama satu tahun," kata Hakim Ketua Zufida Hanum di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/18).
Kelima terdakwa itu adalah Faizal merupakan adik kandung mantan Bupati Batu Bara Zahir, lalu Adenan Haris selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Batu Bara, serta Sekretaris Disdik Batu Bara Darwinson Tumanggor.
Kemudian, Rahmad Zein selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Disdik Batu Bara, serta Muhammad Daud merupakan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu Bara.
Hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi berupa penerimaan suap dari para peserta seleksi PPPK sebesar Rp2 miliar, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
“Kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP,” ujar Zufida.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum kelima terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Menurut majelis hakim, hal memberatkan perbuatan kelima terdakwa telah mencederai dunia pendidikan dan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Sedangkan hal meringankan, kelima terdakwa belum pernah dihukum dan para terdakwa menyesali perbuatannya,” jelasnya.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Zufida Hanum memberikan waktu tujuh hari kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati Sumut dan para terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
JPU Tomey Pandiangan dalam surat dakwaan menyebutkan, lima terdakwa menerima suap sebesar Rp2 miliar pada seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, tahun 2023.
“Uang sebesar Rp2 miliar terkumpul dari suap yang dimintakan oleh kelima terdakwa dari para peserta seleksi PPPK sebagai jaminan kelulusan,” ujar dia.
Dalam dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, lanjut dia, Faizal menerima uang sebesar Rp2 miliar dari Adenan dan Muhammad Daud pada akhir 2023 setelah pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.
“Uang itu berasal dari para peserta seleksi PPPK yang diminta terdakwa Adenan Haris yang menjabat sebagai Kadis Pendidikan Kabupaten Batu Bara dengan jumlah bervariasi mulai puluhan juta rupiah hingga lebih setiap peserta,” jelasnya.