Simalungun (ANTARA) - Polres Simalungun melakukan penyelidikan di tujuh titik yang diduga terjadi pelanggaran hukum sesuai informasi yang disampaikan masyarakat pada akhir pekan minggu ke dua Desember 2024.
Kasi Humas AKP Verry Purba, Senin (16/12) menyebut, tiga titik adanya galian batu padas ilegal dan empat titik penyalahgunaan narkoba.
Galian batu padas ilegal itu berada di wilayah Lingkungan Tembaan, Simpang MAN, Kelurahan Kerasaan 1, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Ada tiga titik yang diperiksa tim Satuan Reskrim disebut-sebut milik Iwan, Ningsih dan Timbul Jaya Sibarani.
Dari hasil penyelidikan, tim menemukan bekas galian batu padas yang sudah tidak beroperasi lagi sejak satu bulan dan 14 hari lalu.
Sedangkan empat titik penyalahgunaan narkoba berada di wilayah Perdagangan dan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun.
Tim Satuan Narkoba menggerebek rumah inisial Danu, Khairul Lubis dan Rido serta gubuk di pinggiran sungai.
Meski para tersangka tidak berhasil ditangkap, operasi ini berhasil mengidentifikasi lokasi-lokasi yang diduga kuat sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
AKP Verry Purba menegaskan komitmen memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Simalungun dalam bentuk apapun.
Dia juga menyampaikan penting peran dan dukungan masyarakat dalam upaya menciptakan keamanan dan kenyamanan.