Simalungun (ANTARA) - Kepolisian mengamankan tiga orang kasus penyalahgunaan narkotika di Kampung Sederhana Huta II, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (13/8).
Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, Sabtu (15/8), menyebutkan, satu di antaranya seorang perempuan, AH alias Manda (30), warga Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Dua laki-laki warga Kabupaten Simalungun atas nama Rus alias Manuk (35) dan Dir (23), warga Nagori Gunung Serawan, Kecamatan Bandar Masilam.
Baca juga: Masker untuk pengendara di Operasi Patuh Toba 2020 Simalungun
Baca juga: Pemilik warung kopi di Pondok Buluh diamankan polisi terkait narkoba
Sesaat sebelum penangkapan, tersangka Rus membuang jaket warna hijau ke luar rumah dari atap kamar mandinya.
Setelah diambil dan diperiksa, ditemukan 47 bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, berat kotor total 59,69 gram.
Tim juga mengamankan uang sejumlah Rp 190.000, tujuh plastik klip kosong, satu set alat isap sabu, dua mancis, dua telepon genggam dan satu buku caratan kecil.
Tersangka Rus mengakui sabu yang dijadikan barang bukti itu miliknya yang diperoleh dari KB, dan transaksi dilakukan di Simpang Kuba Perdagangan.
Ketiga tersangka juga mengaku baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu.
AKP Lukman mengatakan, personel gabungan Polsek Perdagangan dan Satres Narkoba Polres Simalungun melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan sabu tersebut.