Simalungun (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Simalungun mengungkap kasus peredaran gelap narkoba dengan mengamankan barang bukti sabu seberat 83,52 gram pada Jumat, 13 Desember 2024.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, Sabtu (14/12), dalam rilis menyebut identitas tersangka berinisial AS (25), warga Kota Pematang Siantar.
Tersangka ditangkap saat mengambil kembali titipan sabu 83,52 gram dan buku catatan berisi nomor rekening atas nama AN, di Nagori (Desa) Siboras, Kecamatan Pematang Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Dipaparkan, tersangka pada 11 Desember 2024 berangkat ke desa tersebut hendak menemui seorang laki-laki dan menyerahkan paket sabu dan catatan buku nomor rekening untuk pengiriman uang hasil transaksi sabu.
Namun, laki-laki itu tidak berhasil ditemui, dan paket yang dibawa tersangka dititipkan kepada seorang anak berusia 9 tahun.
Dua hari tidak ada hasil, tersangka kembali ke desa tersebut dan anak yang dititipkan paket sabu mengembalikan kepada tersangka, yang langsung diamankan tim Polres Simalungun.
Tersangka beserta barang bukti yang diperoleh dari pria inisial R warga Kota Medan diamankan di markas komando di Pematang Raya.
Kapolres menegaskan komitmen pihaknya mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.