Simalungun (ANTARA) - Tiga pemuda, warga Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun diamankan kepolisian terkait kasus narkotika.
Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, Senin (10/8) menjelaskan, pihaknya menangkap para tersangka pada 7 Agustus 2020 pagi menindaklanjuti informasi adanya penyalahgunaan narkoba di rumah milik Panda Gunawan Sipayung (32).
Team Opsnal Satres Narkoba yang dikerahkan ke sasaran menemukan dua bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu, satu set alat isap, dipasang jarum dan dua telepon genggam.
Baca juga: Balita meninggal pada lakalantas di lintas Sidamanik Simalungun
Baca juga: Ruas jalan lintas ke ibu kota Simalungun hancur
Dua tersangka, Berlison Tambunan (39) dan Panda Gunawan Sipayung (32) ditangkap di tempat kejadian, sedangkan Mahfud Syahputra di kediamannya.
Saat itu, Mahfud yang membeli sabu dari TPR pulang ke rumahnya untuk kemudian bergabung dengan dua tersangka tersebut.
Lukman mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengembangan kasus ke jaringan di atasnya.