Medan (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Medan membentuk Satgas Kemitraan Sektor Peternakan Provinsi Sumut untuk melindungi peternak dan konsumen.
"Pembentukan satgas untuk optimalisasi pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha peternakan di Sumut, " ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, M Azhar Harahap di Medan, Kamis (6/8), usai penandatanganan MoU pembentukan satgas bersama Kepala KPPU Wilayah I Medan Ramli Simanjuntak.
Perjanjian itu juga sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerja sama Sekretariat Jenderal KPPU dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI.
Baca juga: Cegah monopoli, KPPU dan Pemprov Sumut bentuk satgas pengawasan kemitraan usaha peternakan
Satgas Kemitraan Sektor Peternakan Sumut itu melibatkan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, KPPU Wilayah I Medan serta Dinas Peternakan kabupaten/kota se Sumut.
Azhar mengakui, pelaksanaan pengawasan kemitraan usaha perunggasan masih perlu dibenahi sehingga memang perlu ada satgas.
"Dengan terbentuknya Satgas Kemitraan Sektor Peternakan diharapkan bisa mencegah terjadinya eksploitasi yang merugikan salah satu pihak yang bermitra,” ujar Azhar Harahap.
Baca juga: KPPU selidiki kenaikan harga ayam ras di Sumut
Di sisi lain, kemitraan diharapkan dapat mendorong pelaku usaha dalam membangun pola kemitraan yang sehat dalam meningkatkan daya saing agribisnis peternakan.
Satgas diharapkan meningkatkan kesejahteraan peternak dan pelaku usaha peternakan perunggasan rakyat di Sumut.
Kepala Kantor KPPU Wilayah I Medan, Ramli Simanjuntak, mengatakan, pembentukan satgas dilatarbelakangi persoalan fluktuasi harga produk ternak yang merugikan peternak dan masyarakat.
Selain itu, banyak terjadi kasus UKM sektor peternakan yang dirugikan oleh perusahaan mitra.
Dia menjelaskan, satgas kemitraan di kabupaten/kota, bertugas mengumpulkan data dan informasi pelaku kemitraan di wilayah Sumut, merekap data kemitraan dari pelaku usaha dan menganalisa pelaku kemitraan.
Termasuk merekap laporan dari pemberitaan media massa, laporan masyarakat, melakukan pengawasan di lapangan dan melakukan koordinasi dengan pelaksana satgas di Provinsi.
"Kalau dalam pengawasan nantinya terdapat pihak yang terbukti melanggar aturan, maka diberi sanksi seperti denda maksimal Rp5 miliar," ujar Ramli.