Medan (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Kemitraan Usaha Peternakan dalam rangka mencegah pratik monopoli persaingan usaha dan meningkatkan daya saing dan kesejahteraan petani peternak.
Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ramli Simanjuntak kepada ANTARA di Medan, Kamis (6/8) mengatakan pihaknya melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) pembentukan satgas kemitraan pengawasan unggas di Sumut.
"Ini adalah dalam rangka implementasi dan juga pembentukan satgas yang sudah dilakukan di pusat antara KPPU dengan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian tentang Persaingan Usaha di bidang Peternakan," katanya.
Baca juga: KPPU masih teliti kenaikan harga ayam ras di Sumut
Pemerintah terus menciptakan iklim yang kondusi melalui berbagai kebijakan dan regulasi. Hal tersebut ditempuh karena peluang di sub sektor ini masih cukup besar yang ditandai antar usaha peternakan atas dasar prinsip saling memerlukan, memperkuat, menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab dan ketergantungan.
"Persoalan mengenai sapi potong, ternak unggas, dan pakan kadang-kadang naik maupun turun. Kalau naik masyarakatnya menjadi protes dan turun juga peternak menjadi bermasalah, untuk itulah salah satunya instrumen menyelesaikannya kita bentuk satgas ini," tambahnya.
Selama ini kemitraan antara perusahaan atau pabrikan dengan peternak kadang perjanjian kemitraannya tidak ada sehingga peternaknya dizolimin baik itu cara pembayaran, panen, obat, pakan dan harga di pasaran yang tidak pernah transparan.
Baca juga: KPPU lakukan penelitian atas dugaan pelanggaran layanan rapid test oleh rumah sakit
Untuk itu pembentukan satgas agar lebih memudahkan sehingga data perjanjian kemitraan antara perusahaan dan peternak dapat disinkronkan sehingga tidak ada pasokan berkurang karena semua sudah tahu datanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut M Azhar Harahap mengatakan hingga saat ini persaingan usaha telah banyak menimbulkan kerugian akibat adanya monopoli usaha perseorangan maupun perusahaan yang dapat merugikan pihak peternak terutama dalam hal penentuan harga.
"Untuk itu dengan adanya komitmen ini pengawasan dan perjanjian kerjasama diharapkan dapat membantu masyarakat peternak yang ada di Sumut dalam usaha kemitraan dengan para perusahaan berjalan dengan baik," katanya.
Hadirnya KPPU diharapkan kegiatan yang dapat merugikan peternak dapat diatasi dalam rangka meningkatkan pola kemitraan usaha.
KPPU juga saat ini sudah memiliki pengawasan kemitraan di sektor perkebunan, transportasi dan yang lainnya yang memiliki pelaporan, penyelidikan, dan persidangan maupun pemberian sanksi.
Cegah monopoli, KPPU dan Pemprov Sumut bentuk satgas pengawasan kemitraan usaha peternakan
Kamis, 6 Agustus 2020 13:28 WIB 2597